Delapan SPBU dan SPBE di Koja Dipasangi Stiker Penunggak Pajak
Sebanyak delapan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) di wilayah Kecamatan Koja, dipasangi stiker penunggak pajak reklame.
Harus diingat, pajak yang dipungut akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik,
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Koja, Nirmalasari mengatakan, delapan SPBU dan SPBE itu terletak di Jl Raya Plumpang Semper serta Jl Pegangsaan Dua. Rata-rata pemilik menunggak reklame sejak 2012.
"Besarannya bervariasi mulai dari sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 25 juta. Pemasangan stiker ini sebagai bentuk upaya agar pemilik melunasi," ujarnya, Rabu (23/10).
Enam Penunggak PBB P2 di Jakut Dipasangi StikerMenurut Nirmala, pemasangan tersebut efektif mendorong pemilik untuk melunasi. Contohnya, dua dari enam SPBU yang dipasangi stiker langsung melakukan pelunasan dan akan dilakukan pencopotan stiker.
Selain delapan SPBU dan SPBE, Nirmala mengaku juga melakukan pemasangan plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) bangunan milik salah satu perusahaan di Jl Raya Plumpang Semper. Pemilik menunggak PBB P2 tahun 2017-2018 sebesar sekitar Rp 111 juta.
"Tadi pemilik mengaku akan segera melunasi. Nanti kalau melunasi baru kita akan lakukan pencabutan plang dan stiker," tegasnya.
Camat Koja, Yusuf Madjid menambahkan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak itu merupakan upaya persuasif agar para wajib pajak segera menunaikan kewajibannya.
"Harus diingat, pajak yang dipungut akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik,"
tandasnya.